Senin, 05 Agustus 2019

DOKTER GIGI ROMI AKHIRNYA BOLEH JADI CPNS


Pemerintah memutuskan mengembalikan hak drg. Romi Syofpa Ismael sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Sebelumnya, perempuan yang akrab disapa Ami menjadi perhatian publik setelah Pemkab Solok Selatan menganulir kelulusannya sebagai CPNS. Padahal Romi dinyatakan lulus dengan nilai terbaik. Namun kelulusannya dibatalkan setelah Pemda Solok Selatan mengetahui Romi merupakan penyandang disabilitas.
Romi telah mengabdi di daerahnya di Solok Selatan sejak 2015, di Puskesmas Talunan, sebagai pegawai tidak tetap (PTT). Pada 2017, karena dedikasinya, Romi mendapat perpanjangan kontrak dan diangkat sebagai tenaga honorer harian lepas. Kemudian pada 2018, Romi mengikuti seleksi CPNS. Romi dinyatakan lolos. Namun, kelulusan CPNS dibatalkan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
Persatuan Dokter Gigi Indonesia menilai ada kejanggalan pada keputusan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan terkait pembatalan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) drg Romi Syofpa Ismael dengan alasan kondisi disabilitas yang disandangnya. Anggota Dewan Pembina PDGI Usman Sumanti menyampaikan PDGI akan mengawal dan mendukung kasus Romi agar ia mendapatkan keadilan.  "Yang bersangkutan selama ini itu sudah menjadi pegawai di Solok Selatan dan menjadi aneh tiba-tiba tidak bisa masuk CPNS karena alasan disabilitas," tegas Usman yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Manusia Kesehatan itu.
Pemerintah pusat merespon kasus ini dengan mengelar rapat di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2019. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit, Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementrian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian PPPA.
Peserta rapat kemudian sepakat dokter Romi bisa menjadi CPNS," kata Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani yang memimpin rapat di KSP, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 5 Agustus 2019.
Jaleswari mengatakan kasus dokter Romi muncul karena Pemkab Solok Selatan telah salah menafsirkan sehat jasmani dan rohani sebagai salah satu syarat menjadi CPNS pada formasi umum. Ia pun meminta kasus dokter Ami menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah lainnya. Menurutnya, para penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama seperti warga negara lain dalam persoalan kesempatan kerja. [Berita: Kompas, Media Indonesia. Foto: Kompas]

0 comments:

BERITA

ACARA

ORGANISASI

WAWASAN

OPINI

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial