Senin, 06 April 2020

DOKTER GIGI MENINGGAL AKIBAT COVID-19

Sampai berita ini diturunkan telah lima orang dokter gigi yang meninggal akibat COVID-19, hal ini menimbulkan keprihatinan banyak pihak termasuk dari Ketua Gugus Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 6 April 2020, Doni Monardo mengatakan bahwa kebanyakan tenaga medis yang meninggal adalah Dokter Gigi serta Dokter Spesialis Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT). Menurutnya walaupun bukan garda depan penanganan COVID-19, pekerjaan mereka sangat beresiko tertular. Untuk itu dia meminta agar Kementerian Kesehatan sementara melarang praktek Dokter Gigi dan Dokter Spesialis THT.
Berdasarkan data yang diterima Dentamedia, dokter gigi yang meninggal akibat COVID-19 adalah : drg. Umi Susana Widjaja, Sp.PM. (Jakarta); drg. Yuniarto Budi Santosa, MKM. (Bogor); drg. Amutavia P. Artsianti, Sp.Ort. (Jakarta); drg. Roselani Widajati Odang, Sp.Pros. (Jakarta); serta drg. Gunawan Oentaryo, M.Kes. (Banjarmasin).
Menantisipasi hal tersebut Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2776/PB/III-3/2020 tertanggal 17 Maret 2020. Dalam surat tersebut PB PDGI menghimbau seluruh dokter gigi untuk menunda tindakan tanpa keluhan simtomatik, bersifat elektif, perawatan estetis, serta tindakan dengan menggunakan bur, scaler, suction. Kemudian PB PDGI melalui Surat Nomor 2829/PB PDGI/SE/IV-I/2020 juga meminta kepada seluruh Pengurus Cabang PDGI untuk mengawasi praktek dokter gigi dan klinik gigi agar mematuhi pembatasan dokter gigi sebagaimana diatur sebelumnya. [Berita : PDGI, Vivanews, Merdeka. Foto : Liputan6] 
 

0 comments:

BERITA

ACARA

ORGANISASI

WAWASAN

OPINI

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial