Minggu, 24 Oktober 2021

LEBIH BAYAR INSENTIF COVID, HARUS DIKEMBALIKAN

Surat undangan “Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kelebihan Bayar Insentif pada Tenaga Kesehatan 2021” yang beredar di media sosial membuat heboh dikalangan tenaga kesehatan karena berujung pada permintaan mengembalikan insentif Covid-19 yang telah diterima. 

Rupanya rapat koordinasi tersebut, merupakan buntut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adalanya kelebihan bayar insentif Covid-19 sebesar 84 milyar. Hal ini dapat terjadi diduga akibat adanya kesalahan pada saat pengumpulan data penerima insentif dan kesalahan adanya transfer ganda pembayaran insentif.

Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dr. Lia G. Partakusuma membenarkan permintaan pengembalian lebih bayar insentif nakes. “PERSI akan meminta penjelasan dari Kemenkes terkait laporan BPK yang menyatakan “kelebihan pembayaran” di insentif nakes” demikian ujar Lia.

Kemenkes kemudian menggelar konferensi pers virtual untuk memberikan klarifikasi mengenai polemik insentif ini. Menurut Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI dr. Trisa Wahyuni Putri, kelebihan bayar insentif ini hanya terjadi pada tenaga kesehatan yang menerima transfer ganda insentif  pada periode waktu yang sama. Sehingga tenaga kesehatan yang menerima insentif ganda diharuskan mengembalikan kelebihan tersebut baik secara langsung ataupun dapat dicicil ke Kemenkes RI. Bagi nakes yang tidak mendapatkan dua kali transfer tidak perlu mengambalikan insentif.

Berkaitan dengan pengembalian, Trisa mengatakan tidak ada unsur paksaan bahkan tidak memberikan sanksi. Dia meyakini bahwa nakes akan mengambalikan yang bukan hak nya. Jika masih belum mengembalikan, maka Kemenkes akan mengomunikasikan langsung dengan nakes yang bersangkutan.

Kemenkes juga meminta maaf atas kesalahan yang terjadi dan meminta para nakes tidak perlu khawatir terkait permintaan pengembalian insentif COVID-19 Kemenkes RI. Adapun hak dan tunjangan para nakes dipastikan akan tetap diproses dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni dalam KMK nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19. Kemenkes juga akan melakukan upaya perbaikan dan percepatan yang bersinergi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga nakes dapat menerima insentif secara lebih teratur. [Berita : Messya Rachmani, Foto : Getty Images]

0 comments:

BERITA

ACARA

ORGANISASI

WAWASAN

OPINI

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial