SATU DOKTER SATU TEMPAT PRAKTIK, IDE SIAPA?

Sebuah webinar bertopik “Tenaga Medis Menuju Kebijakan Satu Tempat Praktek” yang diselenggarakan 30 Oktober 2021 membuat heboh kalangan dokter yang selama ini oleh peraturan perundangan diizinkan praktik di 3 tempat.

Webinar tersebut diselenggarakan oleh Program Studi Magister Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Himpunan Advokat Spesialis Rumah Sakit berkolaborasi dengan DPN Peradi, PP Persi, DPP Masyarakat Hukum Indonesia serta RS Sentra Medika Grup. Tampil sebagai pembicara kunci Abdul Kadir, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI. Narasumber lainnya adalah Sundoyo Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI, Mohammad Adib Khumaidi dari Ikatan Dokter Indonesia, Iing Ichsan Hanafi dari ARRSI, serta Paulus Januar Satyawan dari PDGI.

Sampai akhir acara webinar, tetap tidak jelas siapa yang mengulirkan wacana monoloyalitas atau satu dokter satu tempat praktek, selain tentu saja topik webinar itu sendiri. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan, Sundoyo, hanya menyebutkan “Bagaimana dia (pasien) mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu? Bagaimana itu bermutu, ketika dibutuhkan di situ pada jam tertentu, lalu dokternya sedang di tempat praktik lain. Bagaimana cara menangani persoalan sepreti ini? Ini harus kita atur ke depan,” 

Sementara itu tiga pembicara yang lain malah tidak sepakat dengan “kebijakan satu tempat praktik”. Ketua Biro Hukum PB PDGI, Paulus Januar Satyawan mempertanyakan, “apakah satu tempat praktik akan membuat kondisi lebih baik?” Menurutnya, usulan dokter dan dokter gigi hanya dapat berpraktik di satu tempat, tidak relevan dan tidak realistis. Distribusi tenaga medis akan cenderung tidak merata, terutama bagi fasilitas kesehatan yang kecil. Ia mengharapkan pengambilan keputusan dalam bidang kesehatan dilakukan secara deliberative, dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Senada dengan Paulus, Wakil Ketua Umum PB IDI, Muhammad Adib Khumaidi, meminta pemerintah untuk melibatkan dokter dan dokter gigi untuk mendiskusikan kebijakan ini. Kajian yang lebih komprehensif perlu dilakukan agar sebuah kebijakan dapat terlaksana. Menurutnya, jika pemerintah memaksa memberlakukan aturan yang mengikat, besar kemungkinan permasalahan baru akan muncul.

 Menurut Paulus dan Adib, saat ini dunia kedokteran dan kedokteran gigi memiliki masalah lain yang lebih penting untuk diperhatikan yaiitu Pendidikan dokter-dokter gigi, serta kesejahteraan dokter dan dokter gigi. Adib menyatakan “Pendidikan spesialis masih menjadi permasalahan, Saya kira lebih baik kita focus dalam penyelesaian masalah di hulu terlebih dahulu, jangan melangkah pada permasalahan di hilir”. Sementara Paulus menitikberatkan masalah pada kesejahteraan dokter gigi, yang menurutnya masih belum sejahtera sebagai tenaga kerja. Ia merujuk pada dokter gigi yang praktik di klinik dengan pendapatan yang hanya berdasarkan komisi, dan tidak terdapat kontrak yang jelas. Ia menganggap hal tersebut lebih buruk dari tenaga kontrak karena tidak ada perjanjian yang jelas.

Penolakan juga muncul dari Sekjen Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia, Iing Ichsan Hanafi. Ia menganggap, kebijakan ini akan menyulitkan RS Swasta dalam mencari dokter spesialis atau subspesialis. Baginya, jumlah tempat praktir dokter sebaiknya dibiarkan secara alami untuk ditentukan oleh dokter yang bersangkutan. Baginya, bila dokter atau dokter gigi sudah mendapat kesejahteraan dari satu tempat praktik, maka secara alami dokter atau dokter gigi akan memilih untuk hanya praktik di satu tempat saja. Ia menganggap, dokter dan dokter gigi pun memiliki ukurannya masing-masing dan akan mementingkan kesehatannya. [Berita : Fathin Vania Rahmadina, Foto : Youtube]

 


Posting Komentar untuk "SATU DOKTER SATU TEMPAT PRAKTIK, IDE SIAPA?"