Jumat, 09 September 2022

2023 WAJIB REKAM MEDIK ELEKTRONIK

Melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis, fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan melakukan pencatatan riwayat medis pasien dalam rekam medis secara elektronik selambat-lambatnya tanggal  31 Desember 2023.

 

Peraturan ini merupakan kerangka regulasi pendukung dari implementasi transformasi teknologi kesehatan yang menjadi bagian dari pilar ke enam Transformasi Kesehatan. Kebijakan ini hadir sebagai pembaharuan dari aturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 yang dimutakhirkan menyesuaikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pelayanan, kebijakan dan hukum di masyarakat. Peraturan rekam medis elektronik ini akan diperkuat dengan beberapa regulasi lain seperti telemedisin, kemudian penerapan bioteknologi, dan juga teknologi yang lain dengan menggunakan dasar rekam medis elektronik. Demikian disampaikan sumber Kementerian Kesehatan pada jumpa pers tanggal 9 September 2022.

 

Dalam peraturan disebutkan pasien berhak mendapatkan isi rekam medis miliknya dan fasilitas kesehatan memiliki hak akses terhadap isi rekam medis elektronik pasien. Seluruh aplikasi rekam medis yang dimiliki fasilitas kesehatan wajib terintegrasi dalam platform Satu Sehat yang dikelola Kementerian Kesehatan. Kedepan rekam medik sesorang akan bisa diakses dari awal walaupun yang bersangkutan berpindah fasilitas pelayanan kesehatan.

0 comments:

BERITA

ACARA

ORGANISASI

WAWASAN

OPINI

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial