Kamis, 15 Desember 2022

"GAJI" DOKTER INTERNSHIP JADINYA BERAPA?

Di tengah berita gembira naiknya Upah Minimum Propinsi (UMP) yang membuat gaji pegawai di Jakarta minimal Rp. 4.901.798, berhembus isu yang mengatakan Bantuan Biaya Hidup (BBH) Dokter Internsip hanya akan dibayarkan Rp. 1.100.000 untuk mereka yang bertugas di ibukota provinsi.


Tangkapan layar yang berisikan besaran biaya Bantuan Biaya Hidup (BBH) bagi dokter dan dokter gigi internship tersebut segera beredar dalam sekejap di media sosial . Di situ tercantum BBH dokter dan dokter gigi di ibukota provinsi sebesar 1,1 juta rupiah lebih rendah dari yang berlaku saat ini. Sedangkan BBH di daerah terpencil sebesar 6.4 juta rupiah. Sontak hal ini menuai protes oleh berbagai kalangan terutama dokter-dokter muda. Melihat besarannya yang jauh di bawah kelayakan, tentu sangat tidak sebanding dengan beban kerjanya.

 

Tak hanya protes, banyak sindiran yang beredar luas ditujukan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan jajarannya di Kementrian Kesehatan. Apalagi beberapa hari sebelumnya mereka mengeluh banyak Puskesmas yang tidak memiliki dokter gigi, oleh karena itu diharapkan para dokter gigi muda mau mengisinya. Tentu saja isu BBH kecil tidak sejalan dengan pengharapan tersebut.

 

Protes yang beredar, ditujukan agar dilakukan perubahan kebijakan yang dinilai sangat merugikan para dokter dan dokter gigi internship. Tentu tidak benar anggapan bahwa lulusan dokter dan dokter gigi berasal dari kaum berada, sehingga tak mengapa diberi “gaji” kecil. Siapapun berhak mendapatkan kompensasi layak, apalagi bila diingat banyak pula dokter dan dokter gigi yang mengenyam pendidikan dengan bantuan Beasiswa Bidikmisi. Tentu saja ini menjadi sebuah beban bagi dokter yang mungkin diharapkan menjadi tulang punggung keluarga ketika lulus.

 

Untungnya, pada Kamis 15 desember 2022 Menkes Budi Gunadi Sadikin menggelar konferensi pers yang memutuskan untuk mengembalikan nominal BBH menjadi 3 juta rupiah. Perubahan besaran BBH ditetapkan untuk batas atas sebesar 6,4 juta rupiah dan paling kecil minimal 3 juta rupiah, dengan rincian sebagai berikut :

1. Kategori Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) Rp 6.499.575 / bulan

2. Daerah Maluku, NTT, Papua di luar DTPK Rp 3.999.574 / bulan

3. Daerah Kalimantan dan Sulawesi di luar DTPK Rp. 3.727.034 / bulan

4. Daerah Sumatera, dan NTB di luar Ibukota Provinsi dan DTPK  Rp. 3.498.200 / bulan

5. Daerah Ibukota Provinsi Sumatera dan NTB Rp. 3.241.200 / bulan

6. Daerah Jawa dan Bali Rp. 3.241.200 / bulan

 

Menurut Permenkes No.39 tahun 2017, program Internship  merupakan proses pemantapan mutu profesi dokter dan dokter gigi untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri, serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga, dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan. Saat menjalani program ini, dokter dan dokter gigi hanya memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) khusus Internship yang hanya bisa digunakan hanya pada wahana internship. Setelah program internship selesai, maka dokter dan dokter gigi baru akan mendapatkan STR definitif untuk berpraktik normal..

 

Tentunya keputusan ini walapupun merupakan angin segar bagi para lulusan dokter dan dokter gigi, tetap tidak akan menyelesaikan masalah yang kerap pemerintah yaitu keengganan para dokter dan dokter gigi baru mengabdi di pelosok nusantara. [Berita : Messya Rachmani, Foto : Kementerian Kesehatan]

0 comments:

BERITA

ACARA

ORGANISASI

WAWASAN

OPINI

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial