Kamis, 29 September 2022

PDGI PERLU DILIBATKAN BAHAS RUU KESEHATAN

Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) bersama 5 organisasi lainnya melayangkan protes  karena tidak dilibatkan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kesehatan (Omnibus Law); demikian disampaikan dalam Siaran Pers 29 September 2022.

Kelima organisasi profesi tersebut, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI); diwakili oleh Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Mohammad Adib Khumaidi mengaku belum mendapatkan draf RUU Kesehatan Omnibus Law yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023. 

Menurut Adib pada konferensi pers 29 September 2022, protes ini dilayangkan lantaran adanya kekhawatiran dari organisasi profesi bahwa RUU Kesehatan (Omnibus Law) akan menghasilkan regulasi baru yang tidak sejalan dengan organisasi profesi dengan menghapuskan undang-undang kesehatan yang sudah ada. Selain itu, masih banyak masalah yang lebih penting untuk dibahas, seperti peningkatan dan perbaikan dalam pelayanan kesehatan, infrastruktur serta kemandirian ketahanan kesehatan dibandingkan harus membuat rancangan undang-undang baru. “Kami siap untuk ikut mendorong hal-hal ini tadi tapi sekali lagi jangan sampai muncul regulasi (baru) tapi undang-undang yang sudah ada dihapuskan. Karena undang-undang yang berkaitan dengan profesi sudah berjalan baik dan sudah membantu pemerintah,” ujar Adib di Menteng Jakarta Pusat.

Berdasarkan dokumen Global Strategy on Human Resources for Health Workforce 2030 yang diterbitkan oleh WHO dan menjadi acuan bagi pembuat kebijakan tenaga kesehatan, disebutkan bahwa pemangku kepentingan dalam pembuatan kebijakan dalam dokumen tersebut bukan hanya pemerintah, tetapi juga pemberi kerja, asosiasi profesi, institusi pendidikan, hingga masyarakat sipil.

Oleh karena itu, organisasi profesi mendesak agar pemerintah dan DPR dapat melibatkan organisasi profesi serta unsur masyarakat lain dalam kebijakan kesehatan dengan tiga pertimbangan : pengaturan omnibus law harus mengacu pada kepentingan masyarakat, penataan di bidang kesehatan agar tidak mengubah sistem yang sudah berjalan dengan baik, dan mengharapkan adanya partisipasi yang bermakna dalam penyusunan RUU kesehatan. [Berita : Syauqi Syafiq, Messya Rachmani, Foto : IDIonline]

0 comments:

BERITA

ACARA

ORGANISASI

WAWASAN

OPINI

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial