PDGI Ingatkan Konten Dugaan Malpraktik dan Promosi di Media Sosial

Media sosial kini menjadi salah satu ruang utama masyarakat untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi kesehatan. Di tengah derasnya arus informasi tersebut, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) mengingatkan pentingnya penggunaan media sosial secara bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan aspek hukum, etika, profesionalisme, serta perlindungan terhadap hak dan reputasi seluruh pihak. Hal tersebut disampaikan PDGI melalui dokumen “Tanggapan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Terkait Pemberitaan, Publikasi Dugaan Malpraktik, dan Promosi Praktik Dokter Gigi di Media Sosial.” Dokumen ini resmi dikeluarkan dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PB PDGI, Dr. drg. Eka Erwansyah, M.Kes., Sp.Ort., Subsp.DDTK(K) dan Ketua Umum PB PDGI, drg. Usman Sumantri, MKM. 

Dalam tanggapannya, PDGI secara khusus menyoroti pemberitaan mengenai dugaan malpraktik atau dugaan pelanggaran profesional dokter gigi. PDGI berpandangan bahwa informasi mengenai perkara semacam itu perlu disampaikan secara objektif, proporsional, berimbang, serta mempertimbangkan status proses yang sedang berlangsung. 

Malpraktik Tidak Ditetapkan Melalui Media Sosial

Salah satu poin yang ditekankan PDGI adalah penggunaan istilah dalam pemberitaan. Menurut PDGI, istilah dan kesimpulan mengenai “malpraktik” tidak semestinya ditetapkan melalui pemberitaan maupun media sosial.

Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran profesi, menurut dokumen tersebut, perlu dilakukan melalui mekanisme yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, apabila suatu perkara masih dalam tahap laporan, pemeriksaan, atau proses hukum maupun disiplin, pemberitaan diharapkan tetap menggunakan istilah seperti “dugaan”, “laporan”, atau “perkara yang sedang dalam proses”.

PDGI juga mengingatkan pentingnya memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab. Dengan demikian, informasi yang diterima publik tidak hanya berasal dari satu sisi dan tetap berimbang. proporsional, berimbang, serta mempertimbangkan status proses yang sedang berlangsung. 


Perlindungan identitas dan reputasi
Selain penggunaan istilah, PDGI menyoroti publikasi identitas, foto, video, tempat praktik, maupun informasi lain mengenai dokter gigi. Menurut PDGI, publikasi tersebut perlu dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan hak pribadi dan reputasi profesional, terutama ketika suatu perkara masih berada dalam proses pemeriksaan. 

PDGI juga menyoroti konten lama mengenai dugaan malpraktik yang tetap beredar seelah suatu perkara diproses. Jika sudah terdapat hasil atau keputusan dari mekanisme disiplin mauun hukum, konten yang masih menggunakan narasi "dugaan malpraktik" tanpa mencantumkan perkembangan atau hasil akhirnya dinilai dapat memberikan gambaran yang tidak utuh kepada masyarakat.

Oleh karena itu, PDGI mengimbau pengelola media dan pengguna media sosial untuk melakukan pembaruan, koreksi, atau menambahkan informasi mengenai status akhir perkara. Takedown juga dapat dipertimbangkan apabila konten sudah tidak relevan dan tidak terdapat kepentingan publik yang memadai. PDGI menegaskan bahwa media sosial bukan merupakan forum untuk mengadili atau menetapkan kesalahan seseorang. Penilaian terhadap aspek disiplin profesi maupun hukum, menurut PDGI, seyogianya diserahkan kepada lembaga atau institusi yang memiliki kewenangan. 

Promosi Praktik di Media Sosial
Selain pemberitaan dugaan malpraktik, dokumen PDGI juga memberitakan perhatian pada penggunaan media sosial sebagai sarana promosi dan iklan praktik dokter gigi. PDGI menghimbau agar dokter gigi menggunakan media sosial secara etis, profesional, edukatif, serta sesuai dengan perundang-undangan dan ketentuan mengenai promosi atau iklan pelayanan kesehatan. Dokter gigi diingatkan untuk tidak melakukan promosi praktik, produk, maupun pelayanan kesehatan secara berlebihan dan menyesatkan. Dokter gigi dihimbau tidak membuat klaim yang memberikan janji atau jaminan hasil perawatan, klaim kesembuhan, maupun klaim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. 

PDGI juga menyoroti penggunaan testimoni pasien, perbandingan hasil perwatan, dan konten "before-after" yang penyajiannya tidak sesuai dengan ketentuan etika profesi dan peraturan mengenai promosi pelayanan kesehatan. Promosi juga seharusnya tidak dilakukan dengan cara merendahkan atau membandingkan secara tidak patut dokter gigi, tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, maupun profesi lainnya.


Media sosial sebagai bagian dari ruang profesional

PDGI menekankan bahwa media sosial yang digunakan dokter gigi bukan sekadar ruang personal ketika unggahan tersebut berkaitan dengan praktik, pelayanan, pasien, maupun profesi. Karena itu, dokter gigi tetap perlu memperhatikan etika kedokteran gigi, kerahasiaan pasien, perlindungan data pribadi, serta ketentuan promosi pelayanan kesehatan.


Pada bagian akhir, PDGI mengajak seluruh pihak untuk membangun ekosistem informasi kesehatan yang akurat, bertanggung jawab, edukatif, dan beretika. Media dan masyarakat juga diimbau untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran profesi secara berimbang dan tidak mendahului proses pemeriksaan atau keputusan lembaga yang berwenang.


PDGI juga mengingatkan kepada seluruh dokter gigi agar tidak menggunakan media sosial sebagai sarana promosi atau iklan praktik yang berlebihan dan tidak sesuai ketentuan. Penggunaan media sosial diharapkan tetap menjaga martabat profesi, etika, keselamatan pasien, dan kepercayaan masyarakat [Artikel : Messya Rachmani; Foto : PDGI; Editor : Kosterman Usri]

Posting Komentar untuk "PDGI Ingatkan Konten Dugaan Malpraktik dan Promosi di Media Sosial"