Minggu, 12 Juni 2022

BEASISWA KEMENKES UNTUK PPDGS BATAL

Beasiswa dari Kementrian Kesehatan untuk program pendidikan dokter gigi spesialis ternyata dibatalkan, hal ini mengundang reaksi para sejawat dokter gigi yang antara lain melahirkan petisi di laman change.org sebagai bentuk protes.

 

Petisi ini juga meminta Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin untuk memberikan penjelasan resmi mengenai perubahan putusan tersebut. Selain itu, akun Dokter Gigi Indonesia Bersatu juga meminta pemerintah memberi kesempatan bagi dokter gigi untuk melanjutkan pendidikan spesialis dengan bantuan dari pemerintah, agar pemerataan dokter gigi spesialis di Indonesia semakin baik. Hingga Minggu, 12 Juni 2022, petisi ini sudah ditandatangani oleh banyak orang dan masih akan terus bertambah. Selain itu, tagar #savebeasiswadoktergigispesialis juga ramai digaungkan di media sosial sebagai bentuk dukungan untuk gerakan ini.

 

Sebelumnya Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02/02.02/I/1050/2022 tentang Rekrutmen Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis - Dokter Gigi Spesialis Angkatan XXIX dan Dokter Subspesialis Angkatan XI Kemenkes RI Tahun 2022 tanggal 27 Mei 2022, mengumumkan program bantuan pendidikan spesialis bagi dokter dan dokter gigi. Dalam keterangan pers, Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin menyebutkan kebijakan yang bekerja sama dengan Kementerian Keuangan ini sebagai bagian dari dari implementasi transformasi sistem kesehatan pilar kelima yakni transformasi Sumber Daya Manusia Kesehatan. Harapannya, adanya bantuan pendidikan ini dapat mempercepat pemenuhan jumlah tenaga kesehatan yang tersebar di seluruh pelosok Tanah Air.

 

Kebijakan Program Bantuan Pendidikan (PBP) ini tentu disambut baik oleh dokter gigi yang berencana melanjutkan pendidikan spesialis dengan bantuan pemerintah. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa terdapat delapan cabang ilmu kedokteran gigi spesialis yang berhak mendapat Program Bantuan Biaya Pendidikan, diantaranya adalah Bedah Mulut, Konservasi Gigi, Ilmu Penyakit Mulut, Ortodonsia, Ilmu Kedokteran Gigi Anak, Periodonsia, Prostodonsia, serta Radiologi Kedokteran Gigi.

 

Sayangnya, kabar baik ini tidak berlangsung lama. Dalam kurun kurang dari 14 hari, Kementerian Kesehatan kembali mengeluarkan surat edaran baru yang meralat secara keseluruhan surat edaran yang diterbitkan sebelumnya. Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1143/2022 tanggal 9 Juni 2022, pemerintah resmi menghapus adanya bantuan pendidikan dokter gigi spesialis untuk seluruh cabang ilmu spesialis yang sebelumnya disebutkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02/02.02/I/1050/2022 tanggal 27 Mei 2022.

 

"Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1050/2022 tentang Rekrutmen Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis Angkatan XXIX dan Dokter Subspesialis Angkatan XI Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."

 

Hal ini tentu saja sangat disayangkan, terutama bagi para sejawat dokter gigi yang siap mengabdi dan sudah mempersiapkan kelengkapan berkas untuk mengikuti Program Bantuan Biaya Pendidikan. Para sejawat dokter gigi tentunya berharap ada kejelasan mengenai program beasiswa untuk pendidikan dokter gigi spesialis. [Berita : Fathin Vania Rahmadani, Foto : Change.org]

0 comments:

BERITA

ACARA

ORGANISASI

WAWASAN

OPINI

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial