Kamis, 29 April 2021

JUKLAK COVID-19 UNTUK DOKTER GIGI VERSI KEMENKES

Setelah tahun lalu keluar pedoman pelayanan kedokteran gigi dan mulut di masa Pandemi Covid-19 dari PDGI dan asosiasi RSGM, tahun ini Kementerian Kesehatan juga mengeluarkan pedoman serupa.

Pandemi COVID-19 tidak dapat dipastikan kapan berakhir, sementara masyarakat tetap membutuhkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut terutama di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Atas dasar itu, Kementerian Kesehatan RI menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada  Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Data dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia menyebutkan sebanyak 39 dokter gigi meninggal terpapar COVID-19. Sampai tanggal 5 Februari 2021 dokter gigi yang terpapar COVID-19 berjumlah 396 orang, terdiri dari Puskesmas 199 orang, Rumah Sakit 92 orang, klinik 36 orang, praktek Mandiri 35 orang, dan institusi pendidikan atau Fakultas Kedokteran Gigi 13 orang.
Salah satu Tim Penyusun buku Juknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut, Iwan Dewanto mengatakan penyusunan Juknis bertujuan mengurangi penularan COVID-19 namun masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Lebih lanjut Iwan mengatakan "Dokter gigi termasuk tenaga kesehatan yang berisiko tinggi, dokter gigi bisa tertular COVID-19, salah satunya bisa terjadi apabila droplet dari pasien positif COVID-19 hinggap pada alat kerja yang digunakan dokter gigi". Selengkapnya ada ada empat tahapan skema pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang harus diterapkan di masa pandemi COVID-19. Demikian dijelaskan pada saat sosialisasi Juknis baru dari Kementerian Kesehatan ini di pertemuan virtual, Kamis 29 April 2021.

Tahap I : Persiapan Dokter Gigi

Dokter gigi harus mengatur ruang praktik, yakni memastikan aliran udara dan ventilasi, pengelolaan air bersih dan pengelolaan ruangan. Ventilasi harus dipastikan ada aliran udara masuk dari arah belakang ruangan dan ada aliran udara keluar ke arah depan ruangan. Exhaust Fan berada di bawah, jarak dari lantai kurang lebih 20 cm supaya aliran udara terjadi. Hindari penggunaan kipas angin atau AC yang diletakkan di langit-langit atau di depan dental unit/kursi gigi yang arah anginnya mengarah dari pasien ke operator saat melakukan prosedur.
Puskesmas yang masih bekerja dengan dua dental unit yang tanpa sekat, harus disekat hingga menjadi ruangan tertutup bagi masing-masing dental unit, atau dapat juga diberikan jarak 2 meter antar dental unit dengan tetap memperhatikan ventilasi udara di masing-masing dental unit. Jika keadaan tersebut tidak memungkinkan maka hanya satu dental unit yang bisa digunakan untuk merawat pasien.

Tahap II : Sebelum Kunjungan Pasien

Pada tahapan ini dilakukan penapisan atau skrining pada pasien. Penapisan bisa dilakukan dengan menggunakan teledentistry atau konsultasi dengan dokter gigi dengan memanfaatkan media telekomunikasi. Volume kunjungan pasien juga harus dikendalikan, pihak Puskemas harus menghitung batas maksimal volume pasien. Hal ini dapat ditetapkan berdasarkan jumlah kamar praktik dokter gigi, luas ruang praktik dokter gigi, tata letak fasilitas prasarana yang digunakan di dalam ruangan, dan waktu yang diperlukan untuk membersihkan dan mendesinfeksi prasarana tersebut.

Tahap III : Saat Kunjungan

Tahap ketiga adalah tahapan saat kunjungan pasien, yaitu dengan mengukur suhu kemudian meminta pengunjung untuk cuci tangan pakai sabun ditempat yang sudah disediakan. Selain itu juga pihak Puskesmas memasang imbawan protokol kesehatan dalam bentuk poster, standing banner, atau stiker.

Tahap IV : Setelah Kunjungan

Tahap terakhir adalah tahapan setelah selesai kunjungan pasien. Dilakukan pembersihan lingkungan kerja, disinfeksi, sterilisasi, dan untuk follow up pasien bisa digunakan teledentistry. Paling penting di dalam praktek dokter gigi saat ini harus ada zonasi yang jelas, yakni zona kuning untuk ruangan resepsionis, ruang tunggu pasien, dan ruang staf. Di zona inj semua orang harus memakai masker dan melakukan hand hygiene. Selanjutnya zona merah adalah zona infeksius. Zona ini dipergunakan untuk tindakan dan saat praktek diwajibkan memakai APD sesuai yang direkomendasikan.

[Berita, Foto : Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes]

0 comments:

BERITA

ACARA

ORGANISASI

WAWASAN

OPINI

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial